Monday, October 17, 2016

Kalah Dalam sidang kasus sengketa tanah, Atalarik syah mengaku Kecewa




Aktor tampan berperan sebagai Prabu Wijaya dalam sinetron Putri yang Ditukardan juga suami dari Tsania Marwa Atalarik Syah menjalani kasus persidangan sengketa tanah atas rumah yang di tinggalinya sejak tahun 2001 silam sidang keputusan tersebut membuat kekecewaan yang besar bagi Atalarik sendiri lantaran Atalarik kalah dalam persidangan atas surat kepemilikan tanah yang di miliknya dan di nyatakan pembelian tanah tersebut tidak sah 

"gimana Bang Junaidi saya tidak bisa berkata apa-apa saya tidak memperoleh keadilan yang sebagai mestinya saya peroleh karena saya tahu sekali karena saya pelaku utama istilahnya sejarah saya bisa berada di tempat di mana di rumah yang saya diami sekarang ini wilayah yang diami saat ini dan saya yakin saya sudah melakukan prosedur-prosedur jual beli yang baik seperti itu apalagi saya tetap bagaimana pun juga saya memang mungkin di lihat artis tapi tetap saya Warga Negara Indonesia yang biasa yang saat itu mungkin saya awam segala sesuatunya justru di sini saya sebagai individu sebagai Warga Negara Indonesia yang memerlukan yang namanya peradilan yang sebenar-benarnya kami mungkin rakyat kecil rakyat Indonesia yang berteriak kepada penguasa-penguasa Negeri ini untuk mendapatkan keadilan tapi ternyata segala sesuatunya saya tidak terima bahkan saya rasa saya katakan ini bisa bukan berat sebelah sekali Bang ya, ya tapi bagaimana pun juga untuk segala sesuatunya saya akan selalu percayakan penuh kepada Kuasa Hukum saya Bang Junaidi" ujar Atalarik Syach

Atalarik syah yang juga merupakan saudara dari teddy syah bersama Kuasa Hukumnya akan melakukan banding terhadap kasus sengketa tanah tersebut kepada pihak penggugat

"kalau ini adalah karena proses hukum perdata maka perjuangan kita sesungguhnya meski pun kita pada hari ini kita nyatakan dapat kita sebut kita sedang di dzolimi ya saudara Arif sedang di dzolimi adalah tentunya kita akan melakukan upaya hukum berbagai upaya langkah hukum akan kita lakukan untuk memperoleh kembali keadilan atas diri Saudara Atalarik salah satunya tentu kita akan mengupayakan hukum banding, hukum bandingnya akan kita laksanakan karena menurut kita apa putusan yang telah di putus Majelis Hakim ini sama sekali tidak mencermin keadilan bagi masyarakat pencari keadilan kemudian fakta-fakta yang di sampaikan dalam putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan" ujar Junaidi Pengacara Atalarik

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.